Hukum mengenakan burqa atau yang biasa kita sebut dengan cadar. banyak sekali orang yang beranggapan bahwa setisp orang yang memakai burqa atau cadar dianggap sebagai dari anggota kelompok teroris, kelompok yang menyimpang, dan dianggap aneh dan di pandang sebelah mata. sebenarnya hukum bercadar ada dasarnya bahkan di al-qur'an
Allah SWT memerintahkannya: “Dan hendaklah mereka (wanita mukmin) menutupkan kain kerudung ke dadanya” (An Nuur: 31), dan di ayat yang lain: “Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri orang-orang beriman; Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka” (Al Ahzab: 59).
Dan menurut pendapat imam syafi'i pun sama bahkan menurut imam syafi'i ; aurat pada seorang wanita itu adalah seluruh tubuh dan apabila terpaksa atau darurat karene tidak dapat melihat dengan jelas , imam syafi'i menyarankan agar diperlihatkan salah satu matanya dari kain yang menutupi seluruh wajah dan tubuhnya
Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu Abbas (ra), ia berkata: “Allah memerintahkan para wanita mukmin, bila mereka keluar rumah untuk sebuah keperluan, hendaknya mereka menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Hingga yang tampak dari mereka hanyalah sebuah biji mata saja” (Ath Thabari, 20/324). Dalil ini menunjukkan agar wanita dianjurkan untuk menutupi wajah mereka dengan kain atau yang serupa dengannya (seperti cadar misalnya). Tujuan dari hal ini adalah agar mereka tak menampakkan kecantikan wajah mereka yang mengakibatkan timbulnya syahwat para laki-laki yang bukan mahramnya.
Sesungguhnya menutupi wajah dengan kain adalah pernah dilakukan oleh Aisyah di saat ia tertinggal dalam perjalanan malam bersama Rasul dan para sahabat. Aisyah bermalam di tempat ia tertinggal dan kebetulan seorang sahabat yang berkuda (Shafwan bin Al Mu’attal As Sulami Az Zakwani) menemukannya pada pagi harinya dalam keadaan tertidur, Aisyah bangun dan menutupi wajahnya dengan kain kerudung. (Hadist ini sangat panjang, diriwayatkan oleh Imam Bukhari-Muslim)
Banyak orang yang mengatakan bahwa hukum cadar itu tidak diwajibkan , yang bersandar pada hukum melaksanakan ibadah haji dan hadist Rasullah yang di tunjukkan oleh asma' bin Abu Bakar
Yang berbunyi “Hai Asma, sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh, maka tak ada yang boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan telapak tangan)” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/293, terbitan Pustaka Imam Syafi’i). Benar sekali!!! Wajah dan telapak tanganlah yang boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang non-mahram dengannya. Hal ini menjelaskan agar wanita menutupi kakinya dengan sepatu atau kaus kaki, karena telapak kaki adalah bagian tubuh yang tidak termasuk boleh untuk diperlihatkan.
Jadi pendapat setiap orang itu berbeda-beda, anda boleh bependapat yang mana , dan masing-masing pendapat ada dasar hukumnya masing-masing
by: ekie maulana al-buruuj
prodistik x-d
masya allah
BalasHapus